Qatar Perintahkan Pengusiran Pemimpin Komunitas Baha’i, Human Rights Watch Kecam
Doha — Berdasarkan laporan Human Rights Watch, otoritas Qatar sejak Maret 2026 telah mengeluarkan perintah agar sedikitnya empat orang yang memegang peran di institusi kunci agama minoritas Baha’i meninggalkan negara itu.
Menurut data yang dihimpun organisasi hak asasi tersebut, keempat orang itu diperintahkan pergi tanpa proses hukum yang memadai dan tanpa jalur hukum untuk mengajukan banding. Sumber lokal menyebutkan mereka telah tinggal di Qatar selama puluhan tahun dan memiliki keluarga di negara tersebut, sehingga berisiko mengalami pelanggaran hak atas kehidupan keluarga.
Satu pasangan suami-istri yang diberi perintah pengusiran diminta hadir di Departemen Pencarian dan Tindak Lanjut Kementerian Dalam Negeri pada awal Maret. Pada 4 Maret, otoritas Qatar memberi tahu pasangan itu harus meninggalkan negara tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme untuk menantang keputusan tersebut. Istri, yang lahir dan besar di Qatar dari orang tua berkewarganegaraan Iran dan telah mengabdikan diri sebagai anggota dewan bantu dalam komunitas Baha’i, serta suaminya yang merupakan anggota Majelis Rohani Nasional Baha’i di Qatar, diberi kesempatan memperpanjang masa tinggal hingga akhir tahun ajaran setelah menyerahkan surat keterangan sekolah anak-anak mereka. Sumber lokal menyebutkan paspor keluarga itu disita hingga mereka dapat menunjukkan reservasi penerbangan yang dikonfirmasi.
Menurut data yang sama, pada 7 April seorang anggota dewan bantu berusia 43 tahun yang telah tinggal seumur hidup di Qatar dipanggil dan diberi tahu secara lisan tentang perintah deportasi; ia semula diperintahkan keluar pada 21 April meskipun memiliki izin tinggal hingga Agustus 2028. Tenggat waktu kepergian kemudian diperpanjang hingga 17 Juni. Sumber lokal menyebutkan pria itu adalah pengurus utama bagi ibunya yang berusia 80 tahun dan mensponsori izin tinggal ibunya.
Hingga laporan ini ditulis, Human Rights Watch juga melaporkan bahwa pada 22 April Moin Yeganeh, 55 tahun dan mantan anggota Majelis Rohani Nasional, ditahan sekitar satu minggu setelah dipanggil ke kantor yang sama. Ia ditahan bersama migran lain yang menunggu deportasi dan, menurut sumber, sering diinterogasi tanpa akses pengacara. Yeganeh dibebaskan dengan syarat meninggalkan negara pada akhir Mei, yang kemudian diperpanjang hingga 16 Juni. Sumber lokal menyebutkan orang tua Yeganeh yang berusia 89 dan 81 tahun bergantung padanya dan menjadi tanggungan sponsor izin tinggal mereka.
Human Rights Watch memperingatkan bahwa pengusiran warga Baha’i yang berkewarganegaraan Iran akan menempatkan mereka pada risiko penganiayaan di Iran, dan berpotensi melanggar prinsip internasional non-refoulement yang melarang pengembalian orang ke tempat di mana mereka menghadapi bahaya serius.
Organisasi internasional dan para pakar PBB sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran atas perlakuan diskriminatif terhadap komunitas Baha’i di Qatar. Menurut data, ahli PBB pada Mei menyerukan agar Qatar membatalkan deportasi yang dikhawatirkan dapat menyebabkan “potensi penghapusan komunitas agama Baha’i dari Qatar.” Sumber lokal juga mengingatkan tindakan penindasan sebelumnya, termasuk perintah deportasi terhadap seorang anggota Majelis Rohani Nasional pada Januari 2025 dan penahanan serta hukuman terhadap Remy Rowhani pada April 2025 yang kemudian dibatalkan dan menghasilkan pembebasan oleh Pengadilan Banding pada September 2025.
Di bawah hukum hak asasi internasional, termasuk Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan, negara berkewajiban melindungi hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agamanya tanpa paksaan. Konstitusi Qatar juga menjamin kebebasan beribadah dalam Pasal 50. Human Rights Watch menyerukan agar Qatar membatalkan perintah pengusiran terhadap keempat anggota komunitas Baha’i tersebut.
Belum dapat diverifikasi secara independen seluruh rincian yang disampaikan oleh sumber-sumber terkait motif dan prosedur internal kementerian. Tim redaksi masih memverifikasi pernyataan resmi dari pemerintah Qatar dan status terkini keempat orang yang disebutkan.
“Qatar harus menghentikan rencana pengusiran terhadap individu-individu ini,” kata Michael Page, Wakil Direktur Kawasan Timur Tengah Human Rights Watch, menurut laporan. Tim redaksi masih memverifikasi.
Photo by: Anis Rahman, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel