Mahkamah Agung Israel: ICRC harus diizinkan mengunjungi tahanan Palestina
Berdasarkan laporan Haaretz, Mahkamah Agung Israel pada 3 Juni 2026 menolak kebijakan pemerintah yang melarang kunjungan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) kepada tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dan fasilitas militer.
Menurut data putusan, pengadilan menyatakan pemerintah gagal menyediakan dasar hukum yang sah untuk pelarangan menyeluruh tersebut dan menegaskan bahwa akses ICRC diatur oleh hukum internasional. Keputusan itu diambil secara bulat oleh hakim dan memerintahkan kembalinya kunjungan sesuai standar internasional.
Sumber lokal menyebutkan keluarga tahanan menyambut putusan sebagai langkah penting untuk memastikan pemantauan kondisi tahanan dan akses terhadap bantuan kemanusiaan. Belum dapat diverifikasi secara independen jumlah kunjungan yang terhambat sejak kebijakan pemerintah diberlakukan.
Hingga laporan ini ditulis, pemerintah Israel belum mengeluarkan pernyataan resmi yang merinci langkah lanjutan atau kemungkinan banding terhadap keputusan Mahkamah Agung. Tim redaksi masih memverifikasi reaksi dari Kementerian Pertahanan dan pernyataan resmi ICRC terkait implementasi putusan di lapangan.
Keputusan ini dipandang sebagai penegasan prinsip hukum internasional terkait perlindungan tahanan dan hak akses organisasi kemanusiaan, namun juga berpotensi menimbulkan ketegangan terkait isu keamanan yang dikemukakan pemerintah sebelumnya. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan melaporkan pembaruan setelah verifikasi lebih lanjut.
Photo by: Alfo Medeiros, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel