DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda
Berdasarkan laporan Human Rights Watch, operasi perusahaan minyak Perenco di Republik Demokratik Kongo menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi di Muanda.
Menurut data yang dikumpulkan Human Rights Watch dan studi independen sebelumnya, Perenco melakukan pembakaran gas (gas flaring) di beberapa titik penyimpanan dan pengolahan minyak yang berdekatan dengan permukiman. Aktivitas pembakaran limbah di fasilitas pengelolaan sampah minyak juga dilaporkan terjadi secara terbuka. Hingga laporan ini ditulis, pemerintah Kongo belum mempublikasikan hasil akhir audit lingkungan yang dipesan pada Desember 2024 atau mengumumkan temuan sementara dari audit tersebut.
Sumber lokal menyebutkan bahwa pembakaran gas dan limbah menyebabkan kualitas udara buruk di sejumlah desa dan bagian kota Muanda. Warga yang diwawancarai melaporkan gejala pernapasan, sakit dada, mual, sakit kepala, dan iritasi mata yang mereka kaitkan dengan asap dari lokasi pembakaran dan flare yang beroperasi dekat permukiman. Belum dapat diverifikasi secara independen jumlah pasti warga yang terdampak atau tingkat polutan di udara karena data pemantauan lingkungan yang terbatas dan belum dipublikasikannya hasil audit oleh otoritas.
Human Rights Watch menemukan bukti kebocoran minyak dari sumur dan pipa yang mencemari tanah dan sungai. Menurut data studi resmi sebelumnya, termasuk penyelidikan Senat Kongo 2013 dan penelitian akademis 2025, ditemukan kandungan hidrokarbon, senyawa organik mudah menguap (VOCs), logam berat seperti timbal dan merkuri, serta total petroleum hydrocarbons (TPH) pada level yang mengkhawatirkan di tanah dan air di beberapa lokasi.
Sumber lokal menyebutkan bahwa minyak sering meluap saat hujan deras dan tumpahan masuk ke sungai tempat warga mandi dan menangkap ikan. Pekerja industri yang diwawancarai mengatakan pemeliharaan infrastruktur tidak memadai, dan beberapa warga menggambarkan sumur serta pipa yang terlihat bocor atau berbekas minyak di sekitarnya.
Peraturan lingkungan di Kongo melarang praktik-praktik produksi minyak dan pengelolaan limbah yang membahayakan kesehatan publik. Namun menurut Human Rights Watch, pemerintah belum menjalankan pemantauan udara, air, dan tanah secara rutin di wilayah Muanda. Menteri hidrokarbon pada November 2025 memperpanjang kontrak audit lingkungan dan fiskal yang dimulai pada Desember 2024 selama satu tahun lagi tanpa menjelaskan tanggal rilis hasil yang jelas.
Perenco menyatakan kepada Human Rights Watch bahwa operasinya tidak menyebabkan pencemaran akut dan menyebutkan investasi serta langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, termasuk klaim bahwa 220 titik flare telah dimatikan. Tim redaksi masih memverifikasi klaim perusahaan tersebut dan data pemantauan yang diklaim dimiliki Perenco; perusahaan tidak memberikan akses publik ke data pemantauan udara yang dipasang di beberapa desa.
Hak atas kesehatan, menurut konvensi internasional yang diratifikasi Kongo, mengharuskan negara mengambil langkah untuk mencegah dan mengurangi paparan populasi terhadap bahan kimia berbahaya dan kondisi lingkungan yang merugikan. Para peneliti dan organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh: publikasikan temuan audit lingkungan, buka akses data pemantauan, dan ambil tindakan cepat untuk mengurangi paparan penduduk sekitar konsesi.
Sumber lokal menyebutkan bahwa organisasi masyarakat setempat kini berupaya melakukan analisis independen karena tidak adanya data publik. Tim redaksi masih memverifikasi respons resmi dari Kementerian Lingkungan dan Kementerian Hidrokarbon terkait langkah konkret yang sedang atau akan diambil untuk memantau dan menanggulangi pencemaran di Muanda.
Belum dapat diverifikasi secara independen beberapa rincian teknis terkait volume pembakaran gas dan jumlah titik flare aktif pada rentang waktu terkini akibat keterbatasan data satelit dan cakupan awan yang berat selama periode pengamatan, kata peneliti yang dikutip. Aktivitas dan dampak yang dilaporkan tetap menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat setempat dan menuntut tindakan cepat dari otoritas berwenang.
Photo by: Tom Fisk, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel