Iran: Pertukaran Pesan dengan AS Berlanjut, Namun Syarat untuk Berunding Tidak Ada Tentara Lebanon Kecam ‘Serangan dan Pelanggaran’ Israel yang Terus Berlangsung Protes Meletus di Tripoli atas Pemadaman Listrik, Jalan dan Kementerian Ditutup Haft Mewa: Tradisi Nowruz Afghanistan yang Kaya Makna dan Cita Rasa Tentara Sudan Klaim Kuasai Jalan Raya Strategis Penghubung Khartoum dan el-Obeid DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda Dolar AS Turun Setelah AS Menangguhkan Serangan ke Iran Dihancurkan 62 Kendaraan Pasukan Dukungan Cepat, Tentara Sudan Maju di Kordofan Utara Guterres Kunjungi Penjara ‘Assad’ Sednaya Khamenei Kaitkan Kesepakatan Perdamaian AS-Iran dengan Penghentian Serangan Israel ke Lebanon Iran: Pertukaran Pesan dengan AS Berlanjut, Namun Syarat untuk Berunding Tidak Ada Tentara Lebanon Kecam ‘Serangan dan Pelanggaran’ Israel yang Terus Berlangsung Protes Meletus di Tripoli atas Pemadaman Listrik, Jalan dan Kementerian Ditutup Haft Mewa: Tradisi Nowruz Afghanistan yang Kaya Makna dan Cita Rasa Tentara Sudan Klaim Kuasai Jalan Raya Strategis Penghubung Khartoum dan el-Obeid DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda Dolar AS Turun Setelah AS Menangguhkan Serangan ke Iran Dihancurkan 62 Kendaraan Pasukan Dukungan Cepat, Tentara Sudan Maju di Kordofan Utara Guterres Kunjungi Penjara ‘Assad’ Sednaya Khamenei Kaitkan Kesepakatan Perdamaian AS-Iran dengan Penghentian Serangan Israel ke Lebanon

Pengadilan Prancis Perintahkan Penurunan Bendera Palestina di Balai Kota Vaulx-en-Velin

Admin July 12, 2026 at 04:04
Pengadilan Prancis Perintahkan Penurunan Bendera Palestina di Balai Kota Vaulx-en-Velin

Berdasarkan laporan Anadolu Agency, pengadilan administratif di Lyon pada 11 Juli 2026 memerintahkan Balai Kota Vaulx-en-Velin, sebuah pinggiran timur kota Lyon, untuk menurunkan bendera Palestina yang dikibarkan di fasad gedung.

Menurut data putusan, perintah itu dikeluarkan melalui prosedur darurat yang diajukan oleh prefek Rhone. Pengadilan memutuskan bahwa pengibaran bendera tersebut melanggar prinsip netralitas dalam pelayanan publik dan memerintahkan agar bendera diturunkan tanpa penundaan. Jika tidak dipatuhi, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 100 euro untuk setiap hari keterlambatan.

Sumber lokal menyebutkan bahwa bendera Palestina itu dikibarkan pada 4 Juli dalam sebuah acara pemerintahan kota dan ditampilkan berdampingan dengan bendera Prancis serta bendera Uni Eropa.

Hingga laporan ini ditulis, belum dapat diverifikasi secara independen apakah Balai Kota Vaulx-en-Velin telah mematuhi perintah pengadilan dan menurunkan bendera tersebut. Belum ada pernyataan resmi yang dikutip mengenai langkah lanjutan dari pihak balai kota atau dari prefektur.

Tim redaksi masih memverifikasi informasi tambahan dan akan memperbarui berita ini jika ada perkembangan atau konfirmasi lebih lanjut.

Photo by: Nostalgie _99, Pexel

Ruang Iklan

Tersedia untuk sponsorship

Bagikan Artikel

Berlangganan

Dapatkan Berita Terbaru

Daftarkan email atau nomor WhatsApp Anda dan kami akan mengirimkan berita-berita pilihan langsung ke Anda.

Kami tidak akan mengirimkan spam. Berhenti berlangganan kapan saja.