PBB Tegaskan Kebebasan Navigasi Menanggapi Laporan Biaya Hormuz dari Trump
Berdasarkan laporan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan kembali sikapnya soal kebebasan navigasi di Selat Hormuz menyusul pemberitaan mengenai rencana Presiden AS Donald Trump untuk memungut biaya (toll) 20% atas kargo yang melintas.
Menurut data dari International Maritime Organization (IMO) dan pernyataan juru bicara PBB, tidak ada dasar hukum internasional yang membenarkan pemungutan biaya wajib di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Juru bicara PBB mengatakan, “The secretary-general’s position has been consistent,” yang menegaskan posisi PBB agar hak lalu lintas kapal tetap dihormati.
Hingga laporan ini ditulis, PBB belum menerima rincian resmi dari pemerintahan Amerika Serikat mengenai mekanisme pungutan atau langkah-langkah operasional terkait klaim pemblokadean dan pungutan tersebut. Klaim mengenai kebijakan baru ini juga dinyatakan belum dapat diverifikasi secara independen oleh berbagai lembaga internasional.
Sumber lokal menyebutkan bahwa ketegangan di kawasan telah berdampak pada aktivitas pelayaran, dengan beberapa laporan menunjukkan penurunan lalu lintas kapal dan lonjakan harga minyak. IMO dan badan-badan PBB terkait mengatakan mereka sedang mencari klarifikasi lebih lanjut dan meninjau implikasi hukum serta keamanan maritim dari langkah yang dikabarkan tersebut.
Tim redaksi masih memverifikasi sejumlah rincian, termasuk besaran pungutan, cakupan negara yang terkena, dan bukti operasionalisasi blokade yang diklaim. Perkembangan lebih lanjut akan dipublikasikan setelah konfirmasi dari pihak berwenang terkait dan sumber resmi PBB.
Photo by: Julien Goettelmann, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel