Parlemen Turki Setujui UU Bersejarah Untuk Reintegrasi Militan PKK ● Daraa Kembali Bergairah dalam ‘Mewarnai’ Festival Musim Panas Horan ● Trump Tuntut Kompensasi dari Iran atas Dugaan Kekejaman Selama 50 Tahun ● PBB: Operasi Militer Israel di Gaza Terus Menempatkan Warga Sipil ‘Berisiko’ ● Khamenei Lakukan Perombakan Besar pada Pimpinan Angkatan Bersenjata dan IRGC: Enam Penunjukan Baru ● Pejabat ‘Board of Peace’ AS: Rencana Gaza Masih Berlaku Meski Netanyahu Menolak ● Hampir 6.000 Mengungsi dalam Sehari di Darfur Barat: Laporan IOM ● Ahli PBB Kecam Lonjakan Serangan terhadap Warga Palestina di Wilayah yang Diduduki ● Palestinian Red Crescent Buka Rumah Sakit Lapangan di Gaza untuk Hampir 500.000 Orang ● Pengawal Revolusi Iran: Rudal Kini Bisa Ubah Arah Saat Terbang untuk Mengelabui Pertahanan Udara ● Parlemen Turki Setujui UU Bersejarah Untuk Reintegrasi Militan PKK ● Daraa Kembali Bergairah dalam ‘Mewarnai’ Festival Musim Panas Horan ● Trump Tuntut Kompensasi dari Iran atas Dugaan Kekejaman Selama 50 Tahun ● PBB: Operasi Militer Israel di Gaza Terus Menempatkan Warga Sipil ‘Berisiko’ ● Khamenei Lakukan Perombakan Besar pada Pimpinan Angkatan Bersenjata dan IRGC: Enam Penunjukan Baru ● Pejabat ‘Board of Peace’ AS: Rencana Gaza Masih Berlaku Meski Netanyahu Menolak ● Hampir 6.000 Mengungsi dalam Sehari di Darfur Barat: Laporan IOM ● Ahli PBB Kecam Lonjakan Serangan terhadap Warga Palestina di Wilayah yang Diduduki ● Palestinian Red Crescent Buka Rumah Sakit Lapangan di Gaza untuk Hampir 500.000 Orang ● Pengawal Revolusi Iran: Rudal Kini Bisa Ubah Arah Saat Terbang untuk Mengelabui Pertahanan Udara ●

Edaran Kementerian Wakaf: Adzan Hanya Lewat Pengeras Suara Internal di Masjid Dekat Permukiman

Admin June 21, 2026 at 20:04
Edaran Kementerian Wakaf: Adzan Hanya Lewat Pengeras Suara Internal di Masjid Dekat Permukiman

Berdasarkan laporan Ramallah – jaringan قُدس, pada Minggu, 21 Juni 2026, Menteri Wakaf dan Urusan Keagamaan Palestina, Syaikh Muhammad Mustafa Najm, mengeluarkan edaran resmi kepada para direktur dinas wakaf yang mengatur penggunaan pengeras suara.

Menurut data edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid-masjid yang berada dekat dengan permukiman diatur sedemikian rupa sehingga adzan hanya diangkat melalui pengeras suara internal di dalam masjid. Edaran itu disebutkan menggunakan kata ‘تنظيم’ untuk menjelaskan pembatasan dan tata kelola pemakaian alat pengeras suara.

Sumber lokal menyebutkan edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala kantor wakaf di wilayah terkait dan diberlakukan segera, namun salinan yang beredar tidak merinci sanksi atau ketentuan teknis pelaksanaannya.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan tambahan dari kementerian selain edaran tersebut, dan belum terlihat perubahan menyeluruh di lapangan terkait pelaksanaan aturan baru ini.

Belum dapat diverifikasi secara independen dampak kebijakan ini terhadap praktik ibadah maupun situasi di sekitar permukiman. Tim redaksi masih memverifikasi sumber dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait sedang dilakukan.

Photo by: Konevi, Pexel

Ruang Iklan

Tersedia untuk sponsorship

Bagikan Artikel

Berlangganan

Dapatkan Berita Terbaru

Daftarkan email atau nomor WhatsApp Anda dan kami akan mengirimkan berita-berita pilihan langsung ke Anda.

Kami tidak akan mengirimkan spam. Berhenti berlangganan kapan saja.