Pemimpin Oposisi Israel: Prajurit Bayar Harga Kebijakan “Ceroboh” Netanyahu Iran: Pertukaran Pesan dengan AS Berlanjut, Namun Syarat untuk Berunding Tidak Ada Tentara Lebanon Kecam ‘Serangan dan Pelanggaran’ Israel yang Terus Berlangsung Protes Meletus di Tripoli atas Pemadaman Listrik, Jalan dan Kementerian Ditutup Haft Mewa: Tradisi Nowruz Afghanistan yang Kaya Makna dan Cita Rasa Tentara Sudan Klaim Kuasai Jalan Raya Strategis Penghubung Khartoum dan el-Obeid DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda Dolar AS Turun Setelah AS Menangguhkan Serangan ke Iran Dihancurkan 62 Kendaraan Pasukan Dukungan Cepat, Tentara Sudan Maju di Kordofan Utara Guterres Kunjungi Penjara ‘Assad’ Sednaya Pemimpin Oposisi Israel: Prajurit Bayar Harga Kebijakan “Ceroboh” Netanyahu Iran: Pertukaran Pesan dengan AS Berlanjut, Namun Syarat untuk Berunding Tidak Ada Tentara Lebanon Kecam ‘Serangan dan Pelanggaran’ Israel yang Terus Berlangsung Protes Meletus di Tripoli atas Pemadaman Listrik, Jalan dan Kementerian Ditutup Haft Mewa: Tradisi Nowruz Afghanistan yang Kaya Makna dan Cita Rasa Tentara Sudan Klaim Kuasai Jalan Raya Strategis Penghubung Khartoum dan el-Obeid DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda Dolar AS Turun Setelah AS Menangguhkan Serangan ke Iran Dihancurkan 62 Kendaraan Pasukan Dukungan Cepat, Tentara Sudan Maju di Kordofan Utara Guterres Kunjungi Penjara ‘Assad’ Sednaya

Edaran Kementerian Wakaf: Adzan Hanya Lewat Pengeras Suara Internal di Masjid Dekat Permukiman

Admin June 21, 2026 at 20:04
Edaran Kementerian Wakaf: Adzan Hanya Lewat Pengeras Suara Internal di Masjid Dekat Permukiman

Berdasarkan laporan Ramallah – jaringan قُدس, pada Minggu, 21 Juni 2026, Menteri Wakaf dan Urusan Keagamaan Palestina, Syaikh Muhammad Mustafa Najm, mengeluarkan edaran resmi kepada para direktur dinas wakaf yang mengatur penggunaan pengeras suara.

Menurut data edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid-masjid yang berada dekat dengan permukiman diatur sedemikian rupa sehingga adzan hanya diangkat melalui pengeras suara internal di dalam masjid. Edaran itu disebutkan menggunakan kata ‘تنظيم’ untuk menjelaskan pembatasan dan tata kelola pemakaian alat pengeras suara.

Sumber lokal menyebutkan edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala kantor wakaf di wilayah terkait dan diberlakukan segera, namun salinan yang beredar tidak merinci sanksi atau ketentuan teknis pelaksanaannya.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan tambahan dari kementerian selain edaran tersebut, dan belum terlihat perubahan menyeluruh di lapangan terkait pelaksanaan aturan baru ini.

Belum dapat diverifikasi secara independen dampak kebijakan ini terhadap praktik ibadah maupun situasi di sekitar permukiman. Tim redaksi masih memverifikasi sumber dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait sedang dilakukan.

Photo by: Konevi, Pexel

Ruang Iklan

Tersedia untuk sponsorship

Bagikan Artikel

Berlangganan

Dapatkan Berita Terbaru

Daftarkan email atau nomor WhatsApp Anda dan kami akan mengirimkan berita-berita pilihan langsung ke Anda.

Kami tidak akan mengirimkan spam. Berhenti berlangganan kapan saja.