Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Memicu Kekhawatiran Korban Sipil
Berdasarkan laporan PBB dan organisasi hak asasi, serangkaian serangan udara yang dilancarkan oleh Pakistan di beberapa provinsi timur Afghanistan menimbulkan korban sipil yang signifikan dan memicu kekhawatiran soal kemungkinan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Menurut data yang dirilis oleh United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA), serangan udara pada 29 Juni menewaskan sedikitnya 28 warga sipil dan melukai sekitar 49 orang, termasuk perempuan dan anak-anak. Dalam laporan UNAMA, sebagian besar korban yang gugur dan terluka berasal dari wilayah timur dan selatan Afghanistan.
Pihak berwenang Pakistan menyatakan serangan tersebut menargetkan militan yang diduga bertanggung jawab atas serangan terhadap petugas keamanan Pakistan beberapa hari sebelumnya di Karachi. Belum dapat diverifikasi secara independen klaim bahwa sasaran merupakan posisi militan, dan pihak internasional menekankan perlunya investigasi yang tidak memihak.
Menurut data UNAMA lagi, pada triwulan pertama 2026 saja, serangan lintas batas oleh pasukan Pakistan dilaporkan telah menyebabkan lebih dari 750 warga sipil Afghanistan gugur dan luka-luka, sebagian besar akibat serangan udara. Sumber lokal menyebutkan banyak rumah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur sipil yang rusak parah akibat serangan dan penembakan artileri.
Insiden sebelumnya yang dikutip oleh organisasi HAM termasuk serangan udara pada 27 April di provinsi Kunar yang menewaskan tujuh warga sipil dan melukai 79 lainnya, serta serangan 16 Maret terhadap Pusat Rehabilitasi Narkoba Omid di Kabul yang menurut investigasi Human Rights Watch menewaskan sedikitnya 269 pasien dan melukai lebih dari 122 orang. Human Rights Watch menyatakan tidak menemukan bukti bahwa pusat tersebut digunakan untuk tujuan militer, sehingga serangan itu dinilai bersifat sembarangan dan melanggar hukum.
Hingga laporan ini ditulis, penutupan 19 fasilitas kesehatan akibat mortar dan pemboman oleh pasukan Pakistan terus memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah terdampak, sementara kebijakan pemulangan paksa pengungsi Afghanistan menambah tekanan pada layanan kesehatan dan bantuan lokal. Tim redaksi masih memverifikasi jumlah detil fasilitas yang terdampak dan kondisi pengungsi di tiap distrik.
Ahli hukum humaniter menegaskan bahwa hukum internasional mengharuskan pihak yang berperang untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil serta mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi warga sipil. Pelanggaran yang dilaporkan oleh satu pihak tidak menghapus kewajiban pihak lain untuk mematuhi aturan perang dan melakukan investigasi terhadap dugaan kejahatan perang.
Sumber lokal menyebutkan korban termasuk perempuan dan anak-anak yang mengalami cedera permanen serta keluarga yang kehilangan tempat tinggal. Tim redaksi masih memverifikasi identitas korban dan rincian insiden di lapangan. Belum dapat diverifikasi secara independen rincian yang disampaikan kedua belah pihak terkait tujuan militer dari sasaran yang dibom.
Photo by: Faruk Tokluoğlu, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel