Malaysia Diminta Batalkan Rencana Pemulangan Paksa Pengungsi Myanmar yang Berisiko Gugur
Berdasarkan laporan Human Rights Watch, pemerintah Malaysia diminta membatalkan rencana yang memungkinkan pemulangan paksa pengungsi ke Myanmar karena langkah itu berisiko menyebabkan hilangnya nyawa dan penganiayaan. Menurut data yang disampaikan oleh pejabat Malaysia, pada 23 Juli 2026 wakil menteri luar negeri menyatakan sekitar 5.000 warga Myanmar yang ditahan imigrasi akan dikembalikan, dan pada 29 Juli Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pihak berwenang Myanmar telah menyetujui pemulangan 5.000 etnis Rohingya. Belum dapat diverifikasi secara independen apakah ada kesepakatan formal antara kedua pemerintahan terkait pengembalian ini.
Menurut data UNHCR, lebih dari 215.000 pengungsi dan pencari suaka terdaftar di Malaysia, sekitar 194.000 di antaranya berasal dari Myanmar termasuk sekitar 126.000 etnis Rohingya. Hingga laporan ini ditulis, pemerintah Malaysia telah mulai menerapkan Dokumen Pendaftaran Pelarian (DPP) untuk menggantikan fungsi pendaftaran UNHCR, namun rincian prosedur dan jaminan perlindungan masih belum jelas. Tim redaksi masih memverifikasi klaim resmi tentang berapa banyak orang yang akan dipulangkan dan status masing‑masing setelah proses DPP.
Human Rights Watch memperingatkan bahwa kondisi di Myanmar saat ini tidak memungkinkan pemulangan yang aman, bermartabat, dan sukarela. Junta militer terus melakukan pelanggaran berat, termasuk penangkapan sewenang‑wenang dan ribuan orang gugur dalam tahanan; banyak di antara korban merupakan komunitas Rohingya yang telah menjadi sasaran kebrutalan berulang kali. Belum dapat diverifikasi secara independen detail beberapa laporan tentang pelanggaran terbaru, namun organisasi kemanusiaan menekankan risiko nyata terhadap mereka yang dikirim kembali.
Sumber lokal menyebutkan meningkatnya razia imigrasi dan retorika xenofobia di Malaysia yang memicu permusuhan publik terhadap pengungsi, termasuk kampanye disinformasi dan panggilan online untuk pengusiran Rohingya yang memicu kekerasan vigilante. Menurut data kementerian, per 30 Juni terdapat 22.166 orang di pusat penahanan imigrasi Malaysia, sekitar setengahnya berasal dari Myanmar.
Human Rights Watch juga mengingatkan kewajiban Malaysia berdasarkan prinsip non‑refoulement dalam hukum internasional meskipun negara ini belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Organisasi itu menilai Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan menunda atau membatalkan rencana pemulangan paksa, membangun kepercayaan terhadap sistem pendaftaran baru, dan memastikan proses penentuan status pengungsi yang adil dan transparan. Tim redaksi masih memverifikasi informasi tambahan terkait implementasi DPP dan dampaknya terhadap pengungsi yang sedang ditahan.
Photo by: Ahmed akacha, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel