Israel Gunakan Perintah Pengambilalihan Lahan untuk Perluas Kendali Pemukim, Kata Komisi
Berdasarkan laporan WAFA, otoritas Israel sejak awal 2026 telah mengeluarkan 49 perintah militer untuk mengambil alih 2.093 dunum (517 acre) tanah Palestina dengan dalih langkah keamanan. Menurut data dari Wall and Settlement Resistance Commission, perintah-perintah tersebut tidak secara formal mengalihkan kepemilikan dari pemilik tanah Palestina, melainkan memberlakukan pembatasan luas terhadap penggunaan lahan seperti pemindahan atau pemangkasan pohon dan vegetasi, pembatasan akses, serta larangan penanaman ulang. Komisi tersebut menyatakan tindakan itu berfungsi sebagai penguasaan faktual atas lahan meskipun kepemilikan hukum tetap tidak berubah. Menurut komisi, perintah diterbitkan atas dasar kebutuhan militer dan keamanan di daerah dekat pemukiman Israel, jalan tembus, tembok pemisah, pos pemeriksaan dan situs militer, namun distribusi geografisnya menunjukkan penggunaan untuk memperluas kendali di sekitar infrastruktur pemukim dan mengamankan pergerakan pemukim Israel. Hingga laporan ini ditulis, jumlah perintah semacam ini pada paruh pertama 2026 telah melampaui total sepanjang 2025. Sumber lokal menyebutkan bahwa pembatasan ini berdampak langsung pada kehidupan petani dan akses ke lahan pertanian. Belum dapat diverifikasi secara independen klaim-klaim tersebut. Tim redaksi masih memverifikasi informasi lebih lanjut.
Photo by: YOUSSEF elbelghiti, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel