Parlemen Turki Setujui UU Bersejarah Untuk Reintegrasi Militan PKK ● Daraa Kembali Bergairah dalam ‘Mewarnai’ Festival Musim Panas Horan ● Trump Tuntut Kompensasi dari Iran atas Dugaan Kekejaman Selama 50 Tahun ● PBB: Operasi Militer Israel di Gaza Terus Menempatkan Warga Sipil ‘Berisiko’ ● Khamenei Lakukan Perombakan Besar pada Pimpinan Angkatan Bersenjata dan IRGC: Enam Penunjukan Baru ● Pejabat ‘Board of Peace’ AS: Rencana Gaza Masih Berlaku Meski Netanyahu Menolak ● Hampir 6.000 Mengungsi dalam Sehari di Darfur Barat: Laporan IOM ● Ahli PBB Kecam Lonjakan Serangan terhadap Warga Palestina di Wilayah yang Diduduki ● Palestinian Red Crescent Buka Rumah Sakit Lapangan di Gaza untuk Hampir 500.000 Orang ● Pengawal Revolusi Iran: Rudal Kini Bisa Ubah Arah Saat Terbang untuk Mengelabui Pertahanan Udara ● Parlemen Turki Setujui UU Bersejarah Untuk Reintegrasi Militan PKK ● Daraa Kembali Bergairah dalam ‘Mewarnai’ Festival Musim Panas Horan ● Trump Tuntut Kompensasi dari Iran atas Dugaan Kekejaman Selama 50 Tahun ● PBB: Operasi Militer Israel di Gaza Terus Menempatkan Warga Sipil ‘Berisiko’ ● Khamenei Lakukan Perombakan Besar pada Pimpinan Angkatan Bersenjata dan IRGC: Enam Penunjukan Baru ● Pejabat ‘Board of Peace’ AS: Rencana Gaza Masih Berlaku Meski Netanyahu Menolak ● Hampir 6.000 Mengungsi dalam Sehari di Darfur Barat: Laporan IOM ● Ahli PBB Kecam Lonjakan Serangan terhadap Warga Palestina di Wilayah yang Diduduki ● Palestinian Red Crescent Buka Rumah Sakit Lapangan di Gaza untuk Hampir 500.000 Orang ● Pengawal Revolusi Iran: Rudal Kini Bisa Ubah Arah Saat Terbang untuk Mengelabui Pertahanan Udara ●

ICC Mengakhiri Perkara Terhadap Mantan Komandan JEM Abdallah Banda ‘Tanpa Prasangka’

Admin July 23, 2026 at 22:03
ICC Mengakhiri Perkara Terhadap Mantan Komandan JEM Abdallah Banda ‘Tanpa Prasangka’

Berdasarkan laporan Dabanga Radio TV Online, Trial Chamber IV Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag telah mengakhiri proses persidangan dan membatalkan surat penangkapan terhadap mantan komandan pemberontak Sudan, Abdallah Banda. Menurut data pengadilan, penarikan dakwaan oleh Penuntut berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang atas serangan 2007 terhadap pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika di Darfur.

Menurut data, Penuntut menarik kasus tersebut dengan alasan bukti telah “memburuk” atau menurun kualitasnya selama lebih dari 15 tahun sejak peristiwa tersebut. Trial Chamber menyatakan ketidaksetujuan atas keputusan Penuntut untuk tidak melanjutkan tetapi mengabulkan pengakhiran perkara “tanpa prasangka” (without prejudice), yang berarti perkara dapat dibuka kembali jika muncul bukti atau keadaan baru di masa depan.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada komentar resmi dari Abdallah Banda atau kuasa hukumnya. Belum dapat diverifikasi secara independen jumlah korban atau rincian identitas para penjaga perdamaian yang menjadi sasaran serangan pada 2007.

Sumber lokal menyebutkan reaksi di Darfur beragam, dengan beberapa komunitas menilai keputusan itu kontroversial sementara yang lain menyambut peluang untuk menutup bab lama konflik. Tim redaksi masih memverifikasi pernyataan dan dokumen pengadilan terkait langkah hukum selanjutnya.

Photo by: Ron Lach, Pexel

Ruang Iklan

Tersedia untuk sponsorship

Bagikan Artikel

Berlangganan

Dapatkan Berita Terbaru

Daftarkan email atau nomor WhatsApp Anda dan kami akan mengirimkan berita-berita pilihan langsung ke Anda.

Kami tidak akan mengirimkan spam. Berhenti berlangganan kapan saja.