ICC Mengakhiri Perkara Terhadap Mantan Komandan JEM Abdallah Banda ‘Tanpa Prasangka’
Berdasarkan laporan Dabanga Radio TV Online, Trial Chamber IV Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag telah mengakhiri proses persidangan dan membatalkan surat penangkapan terhadap mantan komandan pemberontak Sudan, Abdallah Banda. Menurut data pengadilan, penarikan dakwaan oleh Penuntut berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang atas serangan 2007 terhadap pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika di Darfur.
Menurut data, Penuntut menarik kasus tersebut dengan alasan bukti telah “memburuk” atau menurun kualitasnya selama lebih dari 15 tahun sejak peristiwa tersebut. Trial Chamber menyatakan ketidaksetujuan atas keputusan Penuntut untuk tidak melanjutkan tetapi mengabulkan pengakhiran perkara “tanpa prasangka” (without prejudice), yang berarti perkara dapat dibuka kembali jika muncul bukti atau keadaan baru di masa depan.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada komentar resmi dari Abdallah Banda atau kuasa hukumnya. Belum dapat diverifikasi secara independen jumlah korban atau rincian identitas para penjaga perdamaian yang menjadi sasaran serangan pada 2007.
Sumber lokal menyebutkan reaksi di Darfur beragam, dengan beberapa komunitas menilai keputusan itu kontroversial sementara yang lain menyambut peluang untuk menutup bab lama konflik. Tim redaksi masih memverifikasi pernyataan dan dokumen pengadilan terkait langkah hukum selanjutnya.
Photo by: Ron Lach, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel