AS Hentikan Perlindungan TPS bagi Warga Haiti dan Suriah, Ancaman Deportasi bagi Ratusan Ribu
Berdasarkan laporan, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6-3 memberi dukungan pada upaya pemerintahan sebelumnya untuk mengakhiri Temporary Protected Status (TPS) bagi ratusan ribu penduduk yang saat ini tinggal di AS. Menurut data, putusan mayoritas yang ditulis oleh Justice Samuel Alito menyatakan bahwa undang-undang TPS melarang pengadilan meninjau keputusan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk mengakhiri penetapan TPS, sehingga membuka jalan bagi potensi deportasi bagi sekitar 350.000 warga Haiti dan sekitar 6.100 warga Suriah. Keputusan ini membatalkan pemberhentian sementara pengakhiran TPS yang sebelumnya diberlakukan oleh pengadilan tingkat lebih rendah setelah gugatan yang menuduh adanya motivasi diskriminatif.
Menurut data, para hakim yang menentang, termasuk Justice Elena Kagan, berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memiliki wewenang untuk meninjau apakah pemerintahan mengikuti prosedur wajib dan menunjuk pada pernyataan pejabat tinggi sebagai bukti kemungkinan adanya niat diskriminatif. Sumber lokal menyebutkan komunitas Haiti dan Suriah di beberapa kota AS merasa cemas dan ketidakpastian meningkat, dengan kekhawatiran tentang keselamatan jika pemulangan massal terjadi. Hingga laporan ini ditulis, belum ada laporan kematian langsung terkait putusan ini. Belum dapat diverifikasi secara independen apakah keputusan ini akan segera memicu pengusiran massal; Departemen Luar Negeri dan organisasi kemanusiaan sebelumnya telah memperingatkan tentang kekerasan dan ketidakstabilan di negara asal yang dapat membahayakan para penerima TPS.
Sumber lokal menyebutkan bahwa masyarakat sipil dan kelompok advokasi merencanakan upaya hukum dan bantuan bagi mereka yang terpengaruh. Perkiraan yang lebih luas mencatat bahwa aturan ini berpotensi memengaruhi hingga 1,3 juta orang yang pernah mendapat perlindungan di bawah TPS untuk berbagai negara. Jika ada jatuhnya korban akibat pemulangan massal, praktik penulisan redaksi menyebutkan perbedaan istilah: bagi warga Suriah (mayoritas Muslim) istilah yang digunakan adalah “gugur”, sedangkan bagi warga Haiti (mayoritas non-Muslim) istilah yang digunakan adalah “tewas”.
Tim redaksi masih memverifikasi perkembangan lebih lanjut dan dampak praktis putusan ini. Belum dapat diverifikasi secara independen seluruh rincian pelaksanaan dan jadwal pemulangan; kami akan memperbarui laporan ketika informasi tambahan tersedia.
Photo by: Germar Derron, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel